Tetap Solid, Gerindra-PAN-PKS Tolak Perppu Ormas Jadi UU

Tetap Solid, Gerindra-PAN-PKS Tolak Perppu Ormas Jadi UU

Hary Lukita Wardani - detikNews
Senin, 23 Okt 2017 16:05 WIB
Tetap Solid, Gerindra-PAN-PKS Tolak Perppu Ormas Jadi UU
Rapat Komisi II soal Perppu Ormas. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Komisi II telah rampung membahas Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas di tingkat I dan akan dilanjutkan ke rapat paripurna. Gerindra, PAN, dan PKS tetap tegas menolak Perppu Ormas dijadikan undang-undang.

Ketiga fraksi beranggapan bahwa pemerintah belum perlu mengeluarkan perppu tersebut. Alasannya, belum terlihat kegentingan mengenai ormas yang akan menggoyangkan ideologi Pancasila.

Anggota Komisi II Fraksi Gerindra Azikin Solthan menyampaikan, secara substansi, Perppu Ormas bertentangan dengan demokrasi. Bahkan soal ancaman pidana yang ada di perppu dapat menimbulkan kegaduhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara substansi, perppu ini sangat bertentangan dengan demokratis karena telah rampas status badan hukum ormas. Serta dapat diancam pidana seumur hidup sangat rentan menimbulkan kegaduhan membuat tafsir masing-masing," jelas Azikin.


Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I soal Perppu Ormas di ruang Komisi II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017). Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Gerindra dengan tegas menolak Perppu Ormas namun tidak menolak pembahasan lebih lanjut dibawa ke rapat paripurna.

"Atas dasar pertimbangan tersebut dengan mengucap bismillah, Gerinda menyatakan dengan tegas menolak Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas. Dan tetap menyetujui untuk dilanjutkan ke rapat paripurna," kata Azikin.

Satu suara dengan Gerindra, PAN juga menolak Perppu Ormas. Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menjelaskan perppu itu melanggar proses demokrasi karena seharusnya pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif berjalan beriringan.

"Pemberian hukum tetap aspek hukum baru harus dilakukan. Sesungguhnya menurut PAN lebih penting bahaya narkoba dan ketenagakerjaan ini lebih genting karena jumlah yang terus meningkat," ucap Yandri.


"Dengan mengucapkan bismillah, PAN menolak Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," tegas Yandri.

Anggota Komisi II Fraksi PKS Sutriyono S menyatakan fraksinya menolak Perppu Ormas untuk menjadi UU. Keputusan yang diambil PKS ini telah dikaji dengan matang sebelumnya.

"PKS menyatakan tidak setuju rancangan UU tentang Perppu Nomor 2/2017 atas perubahan UU 17/2013 untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Sikap ini diambil setelah melakukan kajian yang matang," ucap Sutriyono.

Seperti diketahui, 4 fraksi, yakni PDIP, Hanura, NasDem, dan Golkar, sepakat menerima Perppu Ormas menjadi undang-undang. Sedangkan 3 fraksi lainnya, yaitu PKB, Demokrat, dan PPP, menerima dengan catatan. (lkw/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads