"Sebelum putusan MA pun pihak Palyja dan Aetra sudah memberikan itikad yang baik untuk melakukan restrukturisasi dan ini sudah ditandatangani dalam MoU tanggal 25 September yang lalu," ungkap Ketua Dewan Pengawas PAM Jaya, Haryo Tienmar dalam acara diskusi bersama Direksi dan Dewan Pengawas PAM Jaya di Restoran Penang Bistro, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2017).
Dalam restrukturisasi tersebut, ada beberapa tugas yang sebelumnya dikerjakan oleh PT Aetra ataupun PT Palyja beralih menjadi tugas PAM Jaya. Antara lain terkait pengelolaan air baku, pengaliran air bersih sampai pemeliharaan pipa air yang menyambung ke rumah-rumah warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah sekarang kita mau balik. Air baku jangan di mitra, pelayanan pelanggan jangan di mitra, sehingga kita akses kita pada collection, pada penagihan itu jadi lebih baik. Dengan begitu, kita tinggal membayar mitra berapa," terang dia.
Proses restrukturisasinya bakal berjalan selama 6 bulan sejak penandatanganan MoU sampai 25 Maret 2018. Usai itu diharapkan restrukturisasi akan diimplementasikan.
Erlan melanjutkan, rencana restrukturisasi ini selanjutnya akan dilaporkan ke Gubernur-Wagub DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Kata dia, poin-poin dalam restrukturisasi ini bisa saja berubah sesuai arahan Anies-Sandi.
"Yang paling penting sebenarnya nanti apa yang sudah dilakukan PAM Jaya ini kan dilaporkan ke Pak Gubernur dan Wagub yang baru kan. Arahan dia apa, teruskan, hentikan, belokkan atau apa pun. Ini belum terjadi," ujar Erlan.
Sekitar 1 bulan yang lalu MA mengabulkan gugatan warga Ibu Kota terkait swastanisasi pengelolaan air Jakarta. MA menyatakan para tergugat antara lain, PT Aetra Air Jakarta, Palyja telah melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta.
MA pun memerintahkan PT Aetra Air Jakarta, PT Palyja dan Pemprov DKI Jakarta menyetop swastanisasi air dan meminta pengelolaan air di Jakarta sesuai dengan konvenen internasional dan UU Nomor 11 Tahun 2015. (asp/asp)











































