"Penyidik telah memproses pemblokiran rekening tersangka MAW (Moch Arief Wicaksono) sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dalam penanganan tindak pidana korupsi ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (23/10/2017).
Febri mengatakan penyidik KPK tengah memeriksa 1 orang staf Sekretaris Dewan dan 5 anggota DPRD Kota Malang di Polres Malang. KPK juga sedang mendalami komunikasi soal uang 'Pokir' (pokok pikiran) terkait kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moch Arief Wicaksono diumumkan sebagai tersangka pembahasan APBD Perubahan dan pembangunan jalan pada Jumat (11/8). Dia disangka menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015 terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang Tahun Anggaran 2015.
Sementara itu, dalam kasus kedua, Arief disangka menerima Rp 250 juta dari Hendarwan Maruszaman selaku Komisaris PT EMK. Suap itu terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek Rp 98 miliar dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.
(fai/idh)