Peristiwa ini terjadi di depan Hotel Puri Mega, Jalan Pramuka Raya, Rawa Sari, Jakarta Pusat, Senin (23/10) pukul 08.20 WIB. Saat itu korban sedang memegang HP-nya dengan tangan kiri.
"Tanpa disadari, pelapor dihampiri oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dan langsung mengambil handphone," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, dalam keterangan tertulis, Senin (23/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku langsung berlari ke arah temannya, yang saat itu standby atau siap-siap di atas motor. Kedua orang pelaku memacu motornya dengan kecepatan tinggi. Korban langsung berteriak 'Jambret!, Jambret!'," ujar Suyatno.
Barang bukti yang disita polisi (Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom) |
Berkat teriakan korban, kedua pelaku tertangkap dan dibawa oleh anggota Reskrim Polsek Cempaka Putih.
Satu unit HP korban merek Xiaomi tipe Redminote warna Gold senilai Rp 3 Juta disita polisi dari dari pelaku sebagai barang bukti.
Kedua pelaku kini meringkuk di Markas Polsek Cempaka Putih untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka akan dikenakan Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman pidana kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (cim/bar)












































Barang bukti yang disita polisi (Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom)