"Insyaallah PAD kita rencanakan bisa sampai di angka Rp 48 triliun- Rp 50 triliun," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).
Untuk meningkatkan PAD tersebut, BPRD DKI berencana akan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah hingga total Rp 3 triliun. Khususnya dari pencairan tunggakan yang berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Edi, Pemprov DKI melalui BPRD akan aktif menagih pajak terutang dengan segera membentuk unit penagihan aktif di badan pajak. BPRD juga akan mengefektifkan juru sita pajak dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
"Oleh karena itu akan dibentuk unit penagihan aktif di badan pajak. Kita efektifkan juru sita pajak. Kita aktifkan PPNS untuk menagih pajak," tutur Edi.
(idh/idh)











































