Notaris Amelia Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait e-KTP

Notaris Amelia Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait e-KTP

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 23 Okt 2017 14:56 WIB
Notaris Amelia Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait e-KTP
Foto: 2 Notaris diperiksa KPK terkait e-KTP (Faiq-detikcom)
Jakarta - Notaris Amelia Kasih enggan memberikan komentar seputar pemeriksaan sebagai saksi kasus proyek e-KTP. Amelia Kasih terus membungkam meski ditanya para awak media.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (23/10/2017). Amelia Kasih selesai pemeriksaan sekitar pukul 14.35 WIB. Amelia yang mengenakan jaket biru dan pakaian merah marun tak memberikan keterangan apapun ke awak media.

Dia terus berjalan menuju pintu depan KPK meski ditanya para awak media seputar pemeriksaan. Namun Amelia tetap enggan memberikan komentar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sebelumnya, KPK memanggil dua notaris sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada hari ini. Dua notaris tersebut yakni Amelia Kasih dan Hilda Yulistiawati.

"Keduanya dipanggil untuk tersangka ASS (Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (23/10/2017).

Notaris Amelia Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Proyek e-KTPFoto: 2 Notaris diperiksa KPK terkait e-KTP (Faiq-detikcom)


KPK menetapkan Anang Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Anang berperan dalam penyerahan uang terkait kasus tersebut.

PT Quadra Solution juga merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Konsorsium penggarap e-KTP ini terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fai/rvk)


Berita Terkait