Meski dikatakan ada kerugian negara, Dirut PAM Jaya Erlan Hidayat menepis adanya dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, kerugian negara itu bukan timbul lantaran Perjanjian Kerja Sama dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnnase Jaya (Palyja).
"Kerugian itu non cash. Orang mengkorupsi non cas bagaimana caranya? Sepenuhnya akibat depresiasi. Transaksi non cash. Kalimatnya itu buru-buru diartikan akibat kerja sama sih. Kan kalimatnya begini, selama dari tahun 1997 PAM Jaya menanggung kerugian Rp 1,4 triliun. Jadi seolah-olah kerja sama yang bikin rugi, padahal bukan. Depresiasi tadi," papar Erlan dalam acara diskusi bersama Direksi dan Dewan Pengawas PD PAM Jaya di restoran Penang Bistro, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erlan yang merupakan ahli keuangan ini melihat sebagian besar kerugian negara hasil perhitungan BPKP DKI Jakarta merupakan akibat dari penerima aset-aset senilai Rp 2,3 triliun itu.
"Perusahaan mana pun, tiba-tiba menggendong aset sebegitu gede Rp 2,3 trilun, pada tahun 1997 loh, dijamin pasti rugi. Jadi, kerugian itu bukan dampak daripada kerja sama secara langsung. Kerugian itu daripada disusutkannya aset sebesar Rp 2,3 triliun. Gede loh segitu," ujarnya.
"Jadi, Rp 2,3 triliun kalau disusutkan per tahun, setahun saja Rp 100 miliar lebih. Pasti bermasalah laporan keuangannya, pasti negatif. Itu yang terbawa sampai dengan 2010. Mulai 2010 kita baru untung," imbuhnya. (asp/asp)











































