Fraksi-fraksi tersebut menerima karena melihat ada kegentingan dengan adanya ormas yang akan menggoyangkan ideologi Pancasila. PDIP dengan tegas menyetujui pembahasan Perppu Ormas dilanjutkan dalam sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Fraksi PDIP menyetujui Perppu Nomor 2/2017 dilanjutkan pembahasannya pada pembicaraan tingkat II di paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang," ujar anggota Komisi II Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, dalam ruang rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, anggota Komisi II Fraksi Golkar Ace Hasan mengatakan hal yang senada. "Setuju atas RUU Perppu Nomor 2/2017 tentang ormas pengganti UU 17/2013 disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR RI pada waktu yang paling dekat," ungkapnya.
Anggota Komisi II Fraksi NasDem, Tamanuri, menegaskan komitmen partainya dengan menerima Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang. Pasalnya, menurut NasDem, perppu yang dikeluarkan itu sudah sesuai dengan prosedur.
"NasDem menerima dan menyetujui untuk disahkan jadi UU yang selanjutnya diputuskan melalui rapat tingkat II paripurna," kata Tamanuri.
Begitu pun pernyataan Hanura yang disampaikan langsung oleh sang ketua fraksi, Nurdin Tampubolon. Ia mengatakan fraksinya menerima keputusan pemerintah.
"Kesimpulannya, Fraksi Hanura menerima dan setuju untuk dibicarakan ke tingkat untuk dijadikan UU," ucap Nurdin. (lkw/elz)











































