Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Kurnia Ramadhana mengatakan ada sejumlah bukti adanya kejanggalan dalam proses praperadilan Novanto yang disampaikan selama pemeriksaan. Bukti-bukti tersebut salah satunya putusan hakim Cepi yang menolak membuka rekaman yang diajukan oleh KPK.
"Sebenarnya rekaman itu adalah salah satu alat bukti yang digunakan KPK untuk menjadikan Setya Novanto tersangka. Tidak relevan dan tidak berdasar ketika hakim Cepi Iskandar justru menolak rekaman pemeriksaan itu," kata Kurnia di Gedung Bawas MA, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kita tahu dalam putusan Irman dan Sugiarto, hakim sudah memberikan kewenangan kepada penuntut umum memakai alat bukti agar bisa dikembangkan dalam perkara-perkara lain termasuk dalam hal ini perkara Setya Novanto," beber Kurnia.
Kurnia yang juga peneliti ICW ini menambahkan ada beberapa kejanggalan lagi dalam proses praperadilan Novanto yang sampaikan ke Bawas MA. Selian itu, dia juga melampirkan sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat aduannya tersebut.
"Misalnya melampirkan pasal-pasal dalam KUHAP, pasal-pasal UU dalam KPK, lalu pasal-pasal dalam UU Tipikor, yang tidak diperhatikan oleh Hakim Cepi Iskandar saat memimpin persidangan Setya Novanto," kata dia. (ibh/asp)











































