Pelapor Vonis Praperadilan Novanto Diperiksa MA 3 Jam

Pelapor Vonis Praperadilan Novanto Diperiksa MA 3 Jam

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 23 Okt 2017 14:16 WIB
Pelapor Vonis Praperadilan Novanto Diperiksa MA 3 Jam
Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menjalani pemeriksaan di Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait aduan adanya dugaan pelanggaran dalam putusan hakim Cepi Iskandar. Cepi dilaporkan dalam praperadilan yang mencabut status tersangka Setya Novanto. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 3 jam.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Kurnia Ramadhana mengatakan ada sejumlah bukti adanya kejanggalan dalam proses praperadilan Novanto yang disampaikan selama pemeriksaan. Bukti-bukti tersebut salah satunya putusan hakim Cepi yang menolak membuka rekaman yang diajukan oleh KPK.

"Sebenarnya rekaman itu adalah salah satu alat bukti yang digunakan KPK untuk menjadikan Setya Novanto tersangka. Tidak relevan dan tidak berdasar ketika hakim Cepi Iskandar justru menolak rekaman pemeriksaan itu," kata Kurnia di Gedung Bawas MA, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kurnia, kejanggalan lain yakni saat hakim Cepi menyebut jika barang bukti yang sudah digunakan di perkara lain tak bisa digunakan. Kurnia menyebut jika seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) alat bukti yang sama bisa digunakan untuk perkara lain selama masih dalam satu koridor hukum.

"Dan kita tahu dalam putusan Irman dan Sugiarto, hakim sudah memberikan kewenangan kepada penuntut umum memakai alat bukti agar bisa dikembangkan dalam perkara-perkara lain termasuk dalam hal ini perkara Setya Novanto," beber Kurnia.

Kurnia yang juga peneliti ICW ini menambahkan ada beberapa kejanggalan lagi dalam proses praperadilan Novanto yang sampaikan ke Bawas MA. Selian itu, dia juga melampirkan sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat aduannya tersebut.

"Misalnya melampirkan pasal-pasal dalam KUHAP, pasal-pasal UU dalam KPK, lalu pasal-pasal dalam UU Tipikor, yang tidak diperhatikan oleh Hakim Cepi Iskandar saat memimpin persidangan Setya Novanto," kata dia. (ibh/asp)


Berita Terkait