"Karena kesibukan dan kelelahan, majelis mohon maaf, konsep putusan belum selesai jadi sidang kita tunda hari Jumat, 27 Oktober," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut Dwi terbukti bersalah menerima fee Rp 524,35 juta dan RM 63.500 serta voucher hotel senilai Rp 10,8 juta. Fee tersebut diberikan kepada terdakwa karena telah membantu mengurus visa tanpa pengecekan kelengkapan administrasi.
"Terdakwa juga terbukti menerima voucher hotel senilai Rp 10,807 juta dari pemohon visa," kata jaksa Arif dalam sidang tuntutan, Rabu (4/10) lalu.
Dwi mengaku keberatan atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum. "Saya keberatan tuntutan yang menyatakan uang yang saya terima Rp 535 juta," kata Dwi saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Rabu (11/10).
Dwi mengatakan uang yang diterimanya sebesar Rp 535 juta dalam kurun 2013-2016 digunakan untuk pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Uang itu juga digunakan untuk biaya operasional KBRI Kuala Lumpur.
(rna/rvk)