Pantauan detikcom, Rhoma datang didampingi Sekjen Idaman, Ramdansyah sekitar pukul 13.20 WIB, Senin (23/10/2017). Bang Rhoma dan rombongan langsung naik ke lantai 4.
"Untuk melapor terkait enggak diterimanya kita (Idaman) sebagai pendaftar. Ini kita mau konsultasikan," ujar Rhoma di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).
Baca juga: Tak Lolos Pendaftaran KPU, 13 Parpol Tak Bisa Ikut Pemilu 2019
Ketum Partai Idaman Rhoma Irama di kantor Bawaslu, Senin (23/10/2017) Foto: Samsdhuha Wildansyah-detikcom |
Ramdansyah sebelumnya mengatakan partainya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu. Gugatannya terkait dengan mekanisme pengisian data partai pada sipol, yang menjadi syarat wajib dalam pendaftaran peserta Pemilu 2019.
KPU sebelumnya menolak pendaftaran 13 parpol sebagai peserta Pemilu 2019 karena dokumen persyaratannya tidak lengkap.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan parpol yang tidak menyerahkan dokumen dengan lengkap dalam proses pendaftaran tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017. (fdn/tor)












































Ketum Partai Idaman Rhoma Irama di kantor Bawaslu, Senin (23/10/2017) Foto: Samsdhuha Wildansyah-detikcom