Pembunuh Italia di Tangerang Dijerat Pasal Hukuman Mati

Pembunuh Italia di Tangerang Dijerat Pasal Hukuman Mati

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 23 Okt 2017 11:49 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus penembakan Italia Chandra Kirana, Saiful akan menjalani sidang kedua hari ini. Sidang kedua ini beragendakan menghadirkan para saksi.

"Nanti pukul 13.00 WIB sidangnya di PN Tangerang. Agendanya pemeriksaan saksi-saksi," kata kuasa hukum terdakwa, Fransisca Indrasari saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2017).

Fransisca menyebut sidang perdana telah dilangsungkan pekan lalu. Kliennya dituntut pasal berlapis. Ancaman maksimal hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan subsidair Pasal 380 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan lebih subsidair Pasal 365 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Jo Pasal 53 ayat 1 dan ayat 3 KUHP Dakwaan lebih subsidair kedua Pasal 363 ayat 1 ke 3, Ke -4 dan ke 5 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," terang Fransisca.

Penembakan terhadap Italia terjadi pada 12 Juni lalu. Italia tewas ditembak pencuri motor di rumahnya, perumahan Bugel Indah, Karawaci, Tangerang.

Sebelum tewas, Italia memergoki Saiful dan seorang pelaku lain mencoba membawa kabur sepeda motornya. Korban sempat menyerang pelaku menggunakan sapu, namun dibalas pelaku dengan sekali tembakan.

Saiful sendiri menyerahkan diri ke polisi. Sedangkan rekannya ditembak mati karena melawan saat ditangkap. (abw/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads