KPK Panggil Hakim PN Manado Terkait Kasus Suap 'Selamatkan Ibu'

KPK Panggil Hakim PN Manado Terkait Kasus Suap 'Selamatkan Ibu'

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 23 Okt 2017 11:23 WIB
Gedung Baru KPK (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - KPK memanggil hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado Sugiyanto sebagai saksi kasus suap 'Selamatkan Ibu' dari Aditya, Marlina Moha Siahaan. Sugiyanto rencananya akan diperiksa untuk tersangka Aditya Moha.

"Yang bersangkutan hari ini dipanggil sebagai saksi terkait tersangka AAM," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (23/10/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK menangkap anggota DPR dari Fraksi Golkar Aditya Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono terkait dugaan suap.

Marlina Moha Siahaan divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manado terkait kasus korupsi APBD. Marlina adalah Bupati Bolaang Mongondow dua periode berturut-turut, yakni pada 2006-2011 dan 2011-2016.



Suap yang diberikan Aditya ke Sudiwardono dalam rangka menyelamatkan Marlina dengan dua tujuan. Pertama agar tidak dilakukan penahanan terhadap Marlina Moha dan untuk mempengaruhi putusan banding.

Dari operasi tangkap tangan pada Jumat (6/10), KPK mengamankan SGD 64 ribu. Namun diduga total commitment fee sebesar SGD 100 ribu dalam kasus ini. OTT dimulai saat penyerahan uang suap terjadi di sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, dari Aditya kepada Sudiwardono.

(fai/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads