Satpol PP Turunkan Spanduk Pengusiran Dubes AS di Dukuh Atas

Satpol PP Turunkan Spanduk Pengusiran Dubes AS di Dukuh Atas

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Senin, 23 Okt 2017 11:12 WIB
Spanduk provokatif diturunkan Satpol PP dari JPO di Jalan Sudirman (Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom)
Jakarta - Petugas Satpol PP Jakarta Pusat menurunkan spanduk yang berisi pesan meminta diusirnya Duta Besar Amerika Serikat. Spanduk tersebut dipasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) di Dukuh Atas, Jakpus.

Koordinator lapangan Satpol PP Kecamatan Setiabudi, Jaksel, Tohir mengaku baru melihat spanduk ini. Spanduk diturunkan demi ketertiban umum.

"Pagi ini baru lihat, lagi keliling terus ada, baru hari ini saja di Jalan Sudirman, JPO Dukuh Atas. Satu saja, ukurannya 1x3 meter," kata Tohir saat ditemui di JPO Dukuh Atas, Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jaksel, (23/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Spanduk dipasang di JPO di Jalan SudirmanSpanduk dipasang di JPO di Jalan Sudirman (Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom)

"(Diturunkan) Buat ketertiban umum saja nggak ada kaitan apa-apa, karena melanggar ketertiban umum di JPO. Jadi kayak spanduk pedagang itu aja," sambungnya.

Pantauan detikcom, petugas menurunkan spanduk sekitar pukul 10.35 WIB. Spanduk tersebut terpasang di JPO dari arah Blok M menuju Kota.

Spanduk ini berukuran 3 kali 1 meter persegi dengan didominasi warna putih dan bergaris hitam di bagian tepi. Di atas spanduk tersebut terdapat tulisan 'Usir Dubes Amerika!! Dari Bumi Pertiwi'.

Spanduk tersebut terpasang di JPO dari arah Blok M menuju KotaSpanduk tersebut terpasang di JPO dari arah Blok M menuju Kota (Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom)

Seorang tukang ojek yang setiap hari mangkal di sekitar JPO, Maspur mengatakan, sejak pukul 04.00 WIB hari ini spanduk itu sudah ada. Menurutnya, spanduk tanpa izin memang harus dicopot karena dikhawatirkan berisi provokasi.

"Tadi malam saya jam 22.00 WIB belum ada, saya pagi jam 04.00 WIB sudah di sini saya dan spanduk sudah ada. Kalau spanduk kalau izin resmi tidak apa-apa. Kalau tidak ada izin provokator pengacau gitu kan," ucap Maspur saat ditemui di lokasi. (cim/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads