DPRD DKI Jakarta Minta Ketua KPUD M Taufik Ditahan
Jumat, 27 Mei 2005 12:59 WIB
Jakarta - Korupsi di KPUD menjadi sorotan DPRD DKI Jakarta. Kajati diminta segera memeriksa Ketua KPUD DKI Jakarta M Taufik, tersangka penyelewengan dana APBD DKI Jakarta sebesar 168,6 miliar.Hal ini disampaikan anggota Komisi A (bidang pemerintahan) DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rois Hadayana Syaugie di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2005)."Kajati DKI Jakarta sebaiknya segera memeriksa M Taufik. Kalau terbukti bersalah bisa saja dipenjarakan. Namun, kita harus menganut azas praduga tak bersalah," kata Rois.Apakah perlu diganti jika ditahan? "Ya tentu saja diadakan penggantian karena banyak tugas yang dilakukan KPUD mengingat pemilihan gubernur baru akan dilakukan 2007 mendatang," ujarnya.Menurut Rois, M Taufik pun pantas dicekal. "Saya sangat setuju dengan usulan Gubernur untuk mencekal. Hal tersebut agar ketua KPUD tidak menghilangkan barang bukti dan pergi ke luar negeri," ujarnya.Ketika ditanya apakah ada indikasi KPUD menghilangkan barang bukti, Rois menjawab dari hasil pertemuan dengan Komisi A, laporan KPUD selalu berubah-ubah dengan alasan untuk memperbaiki administrasi. "Ini indikasi yang tidak sehat terhadap pengadministrasian dokumen mereka," kata dia.Kasus dugaan penyimpangan dana KPU DKI Jakarta tahun anggaran 2004 yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu berawal dari temuan Komisi A DPRD DKI Jakarta belum lama ini. Hal itu mulai terungkap sejak Komisi A pada awal Mei 2005 memanggil KPU DKI Jakarta karena menemukan kejanggalan dalam penggunaan dana APBD untuk KPUD tahun anggaran 2004 yaitu Rp 168,6 miliar.Kejanggalan tersebut antara lain harga yang dianggap terlalu mahal untuk sewa gedung Sekretariat KPU Kab Kepulauan Seribu sebanyak Rp 110 juta dan tender fiktif penggadaan rompi senilai Rp 9,753 miliar. Selain itu, KPUD tidak menyetor pajak PPN dan PPh sekitar Rp 4,2 miliar, bahkan Rp 3,5 miliar dana pendidikan pemilih tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(aan/)











































