"Kita serahkan nanti hukumnya. Bagaimana putusannya tentu kita sebagai Pemprov patuh," kata Sandiaga di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).
Pada 2016, Pemprov DKI Jakarta bersama pihak ketiga sebetulnya sudah menyepakati harga perkiraan (appraisal) tanah di Haji Nawi dengan nominal Rp 30 juta per meter persegi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PN Jaksel kemudian mengabulkan gugatan warga dan memutuskan harga tanah di Haji Nawi itu menjadi Rp 60 juta per meter persegi. Lantaran tidak terima dengan putusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan kasasi putusan itu ke MA.
Saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga meninjau lahan sengketa itu, seorang warga yang turut menggugat, Mahesh, menghampiri Anies-Sandi untuk menegosiasikan ulang.
Anies mengklaim Mahesh setuju melepas tanahnya untuk dijadikan jalur MRT. Namun Anies tak menyebutkan harga yang disepakati.
"Kami bersyukur Pak Mahesh bersedia untuk memberikan lahannya. Saya sampaikan pada semua, silakan saja nggak apa-apa (nggak pindah). (Tapi) proyek ini perlu jalan," kata Anies di Gunung Mas, Puncak, Jawa Barat, Sabtu (21/10). (asp/asp)










































