Pemprov Tunggu Putusan MA soal Pembebasan Lahan MRT di Fatmawati

Pemprov Tunggu Putusan MA soal Pembebasan Lahan MRT di Fatmawati

Muhammad Zhacky - detikNews
Senin, 23 Okt 2017 11:04 WIB
Pemprov Tunggu Putusan MA soal Pembebasan Lahan MRT di Fatmawati
Anies-Sandi di MRT (Fida/detikcom)
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak mau banyak komentar saat ditanya soal polemik harga harga tanah di Haji Nawi, Fatmawati. Warga meminta harga tanah Rp 120 juta per meter persegi.

"Kita serahkan nanti hukumnya. Bagaimana putusannya tentu kita sebagai Pemprov patuh," kata Sandiaga di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).

Pada 2016, Pemprov DKI Jakarta bersama pihak ketiga sebetulnya sudah menyepakati harga perkiraan (appraisal) tanah di Haji Nawi dengan nominal Rp 30 juta per meter persegi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi terdapat sejumlah warga yang tidak setuju dan menggugat ke PN Jakarta Selatan. Warga meminta Pemprov DKI Jakarta membayar kisaran Rp 120 juta per meter persegi.

PN Jaksel kemudian mengabulkan gugatan warga dan memutuskan harga tanah di Haji Nawi itu menjadi Rp 60 juta per meter persegi. Lantaran tidak terima dengan putusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan kasasi putusan itu ke MA.

Saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga meninjau lahan sengketa itu, seorang warga yang turut menggugat, Mahesh, menghampiri Anies-Sandi untuk menegosiasikan ulang.

Anies mengklaim Mahesh setuju melepas tanahnya untuk dijadikan jalur MRT. Namun Anies tak menyebutkan harga yang disepakati.

"Kami bersyukur Pak Mahesh bersedia untuk memberikan lahannya. Saya sampaikan pada semua, silakan saja nggak apa-apa (nggak pindah). (Tapi) proyek ini perlu jalan," kata Anies di Gunung Mas, Puncak, Jawa Barat, Sabtu (21/10). (asp/asp)


Berita Terkait