"Dari Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi sudah menyetujui, tetapi beliau meminta lebih bagus ada secara tertulis supaya mereka bisa membuat juklak (petunjuk pelaksanaan) kepada Pengadilan Negeri untuk memedomani itu nantinya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Jakarta, Senin (23/10/2017).
Rencana penggunaan screenshot CCTV sebagai barang bukti ini memang sudah dibahas dalam forum lalu lintas. Para pihak yang hadir, seperti dari Dinas Perhubungan, kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi serta pemerhati lalu lintas menyepakati wacana tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihak Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan juga akan berkoordinasi lebih lanjut terkait masalah teknis. Polisi masih akan memastikan terlebih dahulu ke pihak Dishub berapa jumlah CCTV yang bisa digunakan sebagai alat bukti elektronik tersebut.
"Kemudian untuk pelaksanaan kegiatannya saya sudah sampaikan ke Dishub, dia (Dishub) masih dalam proses membenahi. Karena saat ini kamera yang dia punya itu kalau kena cahaya, dia blur nomor polisinya sehingga harus dibenahi," lanjutnya. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini