KPK Panggil Jaksa Kejari Bengkulu Terkait Kasus Suap Dagang Perkara

KPK Panggil Jaksa Kejari Bengkulu Terkait Kasus Suap Dagang Perkara

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 23 Okt 2017 10:45 WIB
Foto: Gedung baru KPK (Dhani-detikcom)
Jakarta - KPK memanggil PNS Jaksa Kejari Bengkulu Alex P Hutauruk sebagai saksi kasus suap dagang perkara yang dilakukan Hakim Tipikor Dewi Suryana. Alex rencananya akan diperiksa untuk tersangka PNS Syuhadatul Islamy.

"Iya hari ini yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi terkait tersangka SI (Syuhadatul Islamy)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (23/10/2017).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dewi Suryana dan panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan sebagai tersangka penerima. Sedangkan PNS Syuhadatul Islamy sebagai tersangka penyuap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta dari pihak keluarga terdakwa perkara dugaan korupsi Wilson, Syuhadatul. Uang tersebut disinyalir untuk mempengaruhi vonis perkara tipikor dengan terdakwa Wilson.

KPK mengamankan uang Rp 115 juta dari operasi ini. Sebesar Rp 75 juta ditemukan di rumah DHN, selaku pensiunan panitera pengganti. Diduga Rp 75 juta tersebut bagian dari commitment fee Rp 125 juta untuk mempengaruhi putusan. (fai/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads