"Iya hari ini kita diundang oleh Badan Pengawas MA untuk pemeriksaan pertama atau bisa dikatakan verifikasi laporan kita," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, di lobi gedung Badan Pengawasan MA, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).
ICW tergabung dalam koalisi ini bersama Madrasah Anti Korupsi (MAK) Muhammadiyah dan Tangerang Public Transparency Watch (Truth). Kurnia menyebut, dalam agenda pemeriksaan pertama ini, dia masih membawa alat bukti yang sama ketika mengajukan aduan. Namun ada juga beberapa tinjauan hukum baru dan sejumlah fakta persidangan yang memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan hakim Cepi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kurnia, salah satu fakta persidangan yang akan menjadi fokus dalam pemeriksaan tersebut adalah ketika hakim Cepi menolak memutar rekaman adanya keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Sebab, Kurnia memandang bukti rekam tersebut merupakan alat bukti yang cukup yang dapat membenarkan tindakan KPK menetapkan Novanto menjadi tersangka.
"Jadi heran jika melihat hakim Cepi justru menolak rekaman itu dan hari ini itu yang kita akan coba laporkan ke Badan Pengawasan MA," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, hakim Cepi memutuskan membatalkan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto pada Jumat (29/9). Hakim Cepi menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 terhadap Novanto tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya. Tak berapa lama, ICW dkk mengadukan hakim Cepi ke MA. (ibh/asp)











































