"Yang dua ditahan, yang 12 wajib lapor. Yang dua ditahan atas inisial IM dan MAS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (23/10/2017).
Argo mengatakan keduanya ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun. IM (mahasiswa STEI-SEBI Depok) dan MAS (mahasiswa IPB), selain melakukan pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama, juga diduga melakukan provokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara 12 mahasiswa lainnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 216 KUHP dan atau 218 KUHP. "Mereka tidak ditahan, (alasan tidak ditahan) pertimbangan penyidik," ucap Argo.
Selain menetapkan 14 orang mahasiswa tersebut, polisi juga hari ini memanggil dua orang mahasiswa lainnya yakni Wildan dan Panji sebagai tersangka. Dengan demikian, tersangka dalam aksi demo itu menjadi 16 orang. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini