2 Mahasiswa Ditahan Terkait Demo di Depan Istana, 12 Wajib Lapor

2 Mahasiswa Ditahan Terkait Demo di Depan Istana, 12 Wajib Lapor

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 23 Okt 2017 09:59 WIB
Foto: Polisi membubarkan aksi 3 tahun Jokowi-JK di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (20/10/2017). (Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - Dua dari 14 mahasiswa yang ditangkap saat demo di depan Istana Negara, Jumat (20/10) lalu, ditahan di Mapolda Metro Jaya. Sementara 12 lainnya dikenakan wajib lapor.

"Yang dua ditahan, yang 12 wajib lapor. Yang dua ditahan atas inisial IM dan MAS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (23/10/2017).


Argo mengatakan keduanya ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun. IM (mahasiswa STEI-SEBI Depok) dan MAS (mahasiswa IPB), selain melakukan pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama, juga diduga melakukan provokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"IM dan MAS dikenakan Pasal 160, 170, 216 dan 218 KUHP ancamannya 6 tahun penjara, mereka yang melakukan provokasi," lanjut Argo.

Sementara 12 mahasiswa lainnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 216 KUHP dan atau 218 KUHP. "Mereka tidak ditahan, (alasan tidak ditahan) pertimbangan penyidik," ucap Argo.

Selain menetapkan 14 orang mahasiswa tersebut, polisi juga hari ini memanggil dua orang mahasiswa lainnya yakni Wildan dan Panji sebagai tersangka. Dengan demikian, tersangka dalam aksi demo itu menjadi 16 orang. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads