Downer: Australia Lega Karena Corby Tidak Divonis Mati
Jumat, 27 Mei 2005 12:48 WIB
Jakarta - Si cantik Corby divonis hukuman 20 tahun penjara oleh PN Denpasar, Bali. Pemerintah Australia lega karena hukuman mati tidak dijatuhkan ke perempuan muda bernama lengkap Schapelle Corby itu.Demikian disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Alexander Downer seperti dilansir Sdyney Morning Herald, Jumat (27/5/2005).Downer mengatakan, pemerintah negeri Kangguru itu akan memberikan bantuan dalam proses pengajuan banding atas vonis Corby. Ini termasuk mengikutsertakan dua staf ahli yang berpengalaman dalam sistem hukum Asia. Pemerintah Australia juga akan menyediakan pendanaan bagi upaya banding terdakwa kasus mariyuana 4,2 kg itu. Downer juga mengatakan, pemerintahnya tetap berniat mengadakan transfer tahanan dengan Indonesia sehubungan dengan kasus Corby. Menurut petinggi Australia itu, pembicaraan formal dengan Indonesia mengenai kesepakatan transfer tahanan tersebut akan dimulai dalam waktu 10 hari ini.
(ita/)











































