PM Howard: Terimalah Vonis Itu

Corby Divonis 20 Tahun

PM Howard: Terimalah Vonis Itu

- detikNews
Jumat, 27 Mei 2005 12:14 WIB
Jakarta - Histeria Corby saat divonis 20 tahun penjara oleh PN Denpasar ditanggapi bijak oleh Perdana Menteri (PM) Australia John Howard. Dia mengimbau warganya untuk menerima vonis yang dijatuhkan ke sang ratu mariyuana itu.Menurut Howard, bangsa negeri Kangguru ini bersimpati terhadap kasus perempuan muda bernama lengkap Schapelle Leigh Corby itu. Namun warga Australia harus mempercayai sistem peradilan Indonesia."Kita harus menghormati sistem peradilan negara lain," tukas Howard bersamaan dengan selesainya pembacaan vonis di PN Denpasar atas kasus Corby yang didakwa memiliki 4,2 kg mariyuana.Howard meminta masyarakat Australia untuk menerima dan memahami bahwa ketika warga negara Australia pergi ke luar negeri, mereka harus patuh pada sistem hukum negara yang mereka kunjungi.Demikian seperti dilansir harian lokal Sydney Morning Herald, Jumat (27/5/2005). Menurut Howard, pemerintahnya telah melakukan segala upaya untuk membantu Corby."Saya berharap vonis itu adalah vonis yang benar, vonis yang jujur dan adil," tutur Howard. (ita/)


Berita Terkait