"Kedua pelaku itu tergolong nekat karena sekitar pukul 10.00 WIB, salah satu pelaku masuk ke teras rumah korban Guntur Firman (24). Satu pelaku lainnya nunggu di depan mengawasi," kata Kapolsek Kemayoran Kompol M Rosid, dalam keterangan tertulis, Senin (23/10/2017).
Keduanya melakukan aksinya di Jalan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (22/10) kemarin, pukul 10.00 WIB. Rosid mengatakan pelaku dengan cepat mencongkel kunci sepeda motor Yamaha Mio dengan kunci leter T, dan mendorong motor hingga ke luar rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini keduanya sudah diamankan di Mapolsek Kemayoran guna pemeriksaan lebih lanjut. Motor Yamaha Mio milik korban dan satu kunci leter T juga diamankan sebagai barang bukti.
Keduanya akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan maksimal kurungan 5 tahun penjara. (cim/ams)











































