Tunggakan PBB dan PHBTB Se-Sumbagteng Rp 397,4 M
Jumat, 27 Mei 2005 11:48 WIB
Pekanbaru - Tunggakan pajak bumi bangunan (PBB) dan biaya perolehan hak atas tanah sejak tahun 1995 hingga Januari 2005 di bawah Kanwil Pajak Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) mencapai Rp 397,422 miliar. Sebagian besar tunggakan berada di Provinsi Riau.Kepala Bidang PBB dan BPHTB Kanwil Pajak Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) Soedarsin mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Jumat (27/05/2005) di ruang kerjanya, Jl. Sudirman, Pekanbaru. Kanwil Pajak ini membawahi tiga provinsi, yakni Riau, Kepulauan Riau (Kepri) dan Sumatera Barat. Dia menjelaskan, untuk wilayah Provinsi Riau tunggakan pajak tersebut sebesar Rp 307,786 miliar, Sumatera Barat Rp 45,731 miliar dan Provisi Kepri sebesar 43,905 miliar. "Dari jumlah tersebut, posisi Riau berada pada urutan pertama, selanjutnya menyusul Sumatera Barat dan Kepri," kata Soedarsin.Dia merinci tunggakan PBB itu menyebar di sejumlah kabupaten dan kota di Riau. Antara lain, Pekanbaru Rp 38,888 miliar, Kampar Rp 19,161 miliar, Rokan Hulu Rp 4,861 miliar, Pelalawan 7,052 miliar, Siak Rp 8,944 miliar, Dumai Rp 5,689 miliar, Bengkalis Rp 24,748 miliar, Rokan Hilir Rp 7,815 miliar, Indragiri Hulu Rp 5,476 miliar, Indragiri Hilir Rp 15,326 miliar dan Kuantan Singingi Rp 4,903 miliar. Sehingga total tunggakan PBB se-Riau Rp 144,319 miliar.Sedangkan rincian tunggakan BPHTB di Riau antara lain, Pekanbaru Rp 1,682 miliar, Kampar Rp 45,979 miliar dan Rokan Hulu Rp 94,563 miliar. Selanjutnya, Pelalawan Rp 3,524 miliar, Siak Rp 3,381 miliar, Bengkalis Rp 5,041 miliar, Rokan Hilir Rp 7,816 miliar dan Indragiri Hulu Rp 1,470 miliar dengan total Rp 163,467 miliar.Sementara itu, menurut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pekanbaru Erfian kepada detikcom, pihaknya hingga kini mengaku sulit menagih tunggakan PBB dan BPHTB dari sejumlah perusahaan. Dia merincikan tunggakan PBB se-Riau sebesar Rp 144,319 miliar itu terbagi dari lima sektor. Antara lain, sektor Pedesaaan sebesar Rp 25,773 miliar, Perkotaan Rp 62,711 miliar, Perkebunan Rp 18,217 miliar, Kehutanan Rp 36,979 miliar dan Non Migas Rp 639 juta. Dari data tersebut, diketahui sektor perkebunan yang melakukan tunggakan terbesar adalah PTP Nusantara V Riau. "Kita tengah berupaya melakukan penagihan secara persuasif ke PTPN V," jelas Erfian.Erfian memaparkan, sektor perhutanan paling sulit ditagih. Ini karena sejumlah perusahaan pemegang HPH dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) sudah hengkang dari Riau. Sedangkan untuk melakukan tindakan penyitaan aset perusahaan, jelas sangat tidak mungkin. "Bagaimana kita akan menyita aset perusahaan itu, kalau kayu di hutan itu sendiri sudah tidak ada lagi," kata dia.
(asy/)











































