Corby akan Ajukan Banding
Jumat, 27 Mei 2005 11:46 WIB
Denpasar - Divonis hakim 20 tahun penjara, ratu mariyuana Schapelle Corby menolak. Dia langsung mengajukan banding."Kami nyatakan banding. Kami tidak terima semua putusan majelis hakim," kata penasihat hukum Corby, Erwin Siregar dalam sidang yang dipimpin Linton Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (27/5/2005).Menurut dia, majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang diberikan dari penasihat hukum."Target kami tentu meminta Corby dibebaskan. Meskipun mereka tidak mengetahui, tetapi apabila keterangan saksi berhubungan dengan saksi lainnya dapat dipakai sebagai alat bukti," ujarnya.Bukankah putusan sudah lebih ringan? "Masalah itu dia (majelis hakim) hanya melihat hal-hal yang meringankan, yaitu masih muda dan tidak pernah dihukum. Sedangkan, kesaksian lainnya tidak dipertimbangkan sama sekali," tandasnya.Hal senada diungkapkan Rose, ibunda Corby yang menilai vonis hakim tidak adil. "Ini tidak adil, ini tidak adil," teriaknya.Kakak Corby, Mercedes tetap yakin adiknya tidak bersalah. "Kamu tidak bersalah dan vonis hari ini tidak adil dan kita akan banding. Semua yang mendukung percaya Schapelle pulang ke Australia," ungkap Mercedes kepada Corby.
(aan/)











































