Anies sebelumnya melobi beberapa pemilik lahan yang ada di Jalan RS Fatmawati, Haji Nawi, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017). Sempat berbincang beberapa saat, Mahesh akhirnya luluh untuk menyerahkan lahnnya kepada Pemprov DKI Jakarta.
Mahesh siap menyerahkan lahannya yang dia gunakan sebagai toko kepada Pemprov DKI. Ia mengatakan siap menerima uang ganti rugi yang diberikan pemerintah.
"Proyek ini kan semua rakyat maunya jadi. Jadi kan memang nggak mengalah. Silakan pakai (lahan) asal bikin komitmen. Akan menilai sesuai UU. Asal bikin komitmen akan menghitung ganti ruginya sesuai undang-undang," jelas Mahesh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya sesuai. Kita punya kasus kan udah di Mahkamah (Agung). MA yang menentukan kalau soal nilai. Tapi kalau soal kebutuhan kan kita nggak bisa memungkiri," terangnya.
![]() |
Pemprov DKI sempat menawar harga tanah sebesar Rp 25 juta per meter. Pemilik lahaj kemudian menggugat di PTUN dan meminta besaran ganti rugi menjadi Rp 150 juta per meter.
Pemprov DKI sendiri akhirnya menaikkan ganti rugi menjadi Rp 30 juta. Mahesh mengaku memang sudah ingin menyerahkan lahannya tersebut karena sudah tidak representatif sebagai tempat usaha.
"Usahanya sekarang udah nggak jualan. Dua tahun sepi. Kalau kerugian kami banyak," sebutnya.
Mahesh mengatakan sudah menyerahkan sepenuhnya lahan sebesar 76 meter tersebut untuk dibongkar kapan saja. Polemik lahan tersebut menurutnya sudah pernah dicoba melalukan audiensi sejak tahun 2014 namun belum berhasil.
"Sekarang juga boleh (dibongkar) Anda kalau mau bantu bongkar juga boleh," tuturmya. (fdu/fjp)