Divonis 20 Tahun Penjara, Ratu Mariyuana Corby Histeris
Jumat, 27 Mei 2005 11:25 WIB
Denpasar - Lolos dari tuntutan penjara seumur hidup, Corby bisa saja bernafas lega. Tapi sang ratu mariyuana ini histeris saat mendengar divonis 20 tahun meringkuk di bui.Jeritan perempuan asal Australia yang bernama lengkap Schapelle Leigh Corby ini membuat suasana sidang menjadi dramatis. Tangisan dan derai air mata pun mengalir deras di pipi perempuan berparas cantik itu.Tak hanya Corby, keluarganya pun tampak histeris dan kecewa atas putusan hakim. Namun Corby yang tampak stres dan terus sesunggukan itu kali ini tidak jatuh pingsan seperti sidang sebelumnya.Vonis penjara 20 tahun terhadap pemilik 4,2 kg mariyuana ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Linton Sirait di Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan Sudirman, Jumat (27/5/2005). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Corby dengan hukuman seumur hidup."Menyatakan terdakwa Corby terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotika golongan satu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," tukas Linton.Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas narkotika, meresahkan masyarakat, merupakan kejahatan transnasional dan lintas negara, serta merusak mental generasi muda.Hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan usia masih muda.Usai sidang, Corby yang masih terus menangis langsung digelandang ke LP Kerobokan. Suasana sidang menjadi gaduh lantaran suasana dramatis tersebut.
(aan/)











































