"PJI tidak masalah. Namun penempatan penuntutan, yang merupakan bagian dari densus tersebut, menjadi masalah. Tidak sesuai prinsip hukum dan tidak sesuai dengan undang-undang," ujar anggota PJI Dr Reda Manthovani dalam konferensi pers di Bakoel Coffie, Jalan Raya Cikini Nomor 25, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/10/2017).
UU yang dimaksud adalah UU Kejaksaan. Menurutnya, ini berbeda cerita dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki UU Tipikor tersendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang dikhawatirkan oleh Reda nantinya adalah berkurangnya independensi penuntutan. Hal ini dapat terjadi karena adanya kemungkinan dikendalikan oleh penyidik. Bagi Reda, peratuan terkait penuntutan sudah diatur sedemikian rupa dalam UU. Jika Densus Tipikor ingin all out, keseluruhan mekanisme kerja harus diperbaiki.
"Jangan mengatur ini di ranah penuntutan. Kita sudah ready di penuntutan. Kalau memang ingin supaya all out, ini dalam rangka efisiensi tidak bolak-balik, harus perbaiki menyeluruh," kata jaksa senior yang menunggu dilantik menjadi Aspidum Kajati Sulsel itu.
Oleh sebab itu Reda meminta agar mekanisme yang diperbaiki nantinya bukan hanya untuk perkara tipikor. Karena di Kementerian Hukum dan HAM sudah ada draft revisi UU yang mengatur integrasi penyidik dan penuntut.
"Bukan cuma mekanisme penanganan perkara Tipikor tapi perkara lainnya. Revisi KUHAP sudah ada RUU draftnya di Kumham. Sudah selesai. Integrasi penyidik dan penuntut sudah diatur di draft tersebut," pungkas Reda. (asp/asp)











































