Nunggak Pajak, Dirut PTPN V akan Dipanggil DPRD Riau
Jumat, 27 Mei 2005 11:09 WIB
Pekanbaru - Tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V mencapai Rp 18,217 miliar. DPRD Riau akan memanggil Direktur Utama PTPN V Imam Hersuroso terkait hal ini. "Yang namanya kewajiban membayar pajak PBB dan BPHTB tidak perlu membedakan apakah dia perusahaan swasta atau milik negara. Oleh karena itu, PTPN V selaku BUMN harus segera melunasi tunggakannya," kata Wakil Ketua DPRD Riau,Djuharman Arifin kepada detikcom, Jumat (27/05/2005) di ruang kerjanya, Jl. Sudirman, Pekanbaru.Terkait tunggakan pajak tersebut, menurut Djuharman, pihaknya akan segera memanggil Dirut PTPN V Iman Hersuroso untuk dimintai pendapatanya. "Komisi C Bidang Keuangan DPRD Riau akan segera membentuk tim guna memanggil Dirut PTPN V. Kita akan memintai keterangan berapa sebenarnya tunggakan mereka dan di mana kendalanya sehingga kita bisa mencari solusi yang tepat," kata politisi dari PAN (Partai Amanat Nasional) ini. Menanggapi akan dibentuknya tim pencarian pajak oleh Kanwil Pajak Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) di Pekanbaru guna menagih ke PTPN V, menurut dia, DPRD akan mendukungnya. "Kita juga akan membantunya lewat pemanggilan pihak perusahaan untuk dimintai keterangan," kata Djuharman.Menurut dia, kendati PTPN V berstatus milik negara, namun bukan berarti akan mendapat dispensasi keringanan dalam membayar kewajiban pajak PBB dan PBHTB itu. Tunggakan PBB dan BPHTB milik PTPN V terakumulasi sejak tahun 2001 hingga 2005. Kantor Pelayanan Pajak Pekanbaru telah melayangkan surat teguran agar tunggakan pajak tersebut segara diselesaikan pihak perusahaan. Namun, surat teguran yang terakhir dilayangkan pada Maret 2005, hingga kini belum mendapat jawaban dari pihak perusahaan."Kita sudah bolak-balik memberikan teguran kepada PTPN V untuk segera menyelesaikan tunggakannya. Apabila surat teguran kita tidak digubris juga, kita akan segera mengeluarkan surat paksaan, yang selanjutnya mengeluarkan surat sitaan aset perusahaan," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pekanbaru HR Erfian.
(asy/)











































