Kasus bermula saat ketiganya minta donasi kepada wisatawan sejumlah Rp 3.500 sampai Rp 5.000 per hari, yang datang ke Pulau Pari. Atas perbuatannya, mereka diproses secara hukum.
Pada Mei 2017, ketiganya ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut). Ketiganya didakwa dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang menguntungan diri sendiri dengan melakukan sesuatu yang melawan hukum dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penarikan donasi bukan atas niat mereka sendiri tapi ini merupakan kesepakatan dari seluruh warga. Berdasarkan keterangan 8 saksi dan 4 ahli, kami yakin jaksa telah salah melakukan penangkapan dan melakukan proses pengadilan," kata perwakilan Tim Advokasi, Tigor Hutapea di Gedung LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat pukul 11.58 WIB Minggu (21/10/2017).
Tigor mengungkapkan jika penarikan donasi bersifat sukarela dan sesuai kesepekatan warga. Status ketiganya telah dialihkan menjadi tahanan kota pada dua pekan lalu.
"Dua minggu lalu mereka dialihkan status tahanannya menjadi tahanan kota. Saat ini mereka sudah kembali ke rumah tapi menunggu putusan. Hakim harus menilai dengan objektif. Kami menginginkan hakim memutuskan tiga orang ini tidak bersalah dan harus dibebaskan," tegas Tigor.
Rencananya PN Jakut akan menjatuhkan vonis pada Selasa (24/10/2017) mendatang. (asp/asp)











































