"Kita mengingatkan bahwa kalau mau selamat, kurangi kecepatan. Nanti kalau mengendarai motor atau mobil ngebut 60 kilometer per jam dikurangi jadi 55 kilometer, yang 80 kilometer (dikurangi) jadi 70," kata Budi pada sambutannya di Istana Anak-anak, TMII, Jakarta Timur, Minggu (22/10/2017).
Budi mengatakan, dengan mengurangi kecepatan minimal 5 kilometer per jam dapat menurunkan tingkat kecelakaan sampai 30% persen. Kemenhub dapat berkoordinasi dengan petugas Kakorlantas untuk fokus pada ketentuan kecepatan berkendara.
"Secara ilmiah memang diketahui pengurangan kecepatan 5% kendaraan dapat mengurangi 30% tingkat kecelakaan. Kita bisa minta tolong ke Kakorlantas dan bersama-sama menyampaikan kecepatan tertentu yang menjadi concern kita," tutur Budi.
Foto: Menhub Budi Karya di TMII (Parastiti Kharisma Putri/detikcom) |
Sudah ada Peraturan Menteri yang mengatur batas kecepatan kendaraan yang berlaku. Masyarakat perlu mendukung pekan keselamatan yang diadakan oleh Kemenhub ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acara dimulai sekitar pukul 07.30 WIB dengan kegiatan jalan sehat. Selain jalan sehat, diadakan juga lomba melukis dengan peserta dari delapan Sekolah Dasar (SD) di Jakarta, dan penampilan dari Dishub cilik.
Acara tersebut merupakan puncak dari serangkaian pekan nasional keselamatan jalan yang diadakan oleh Kemenhub sepanjang tahun 2017 ini. Selain Menhub, hadir juga Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa.
(yas/dnu)












































Foto: Menhub Budi Karya di TMII (Parastiti Kharisma Putri/detikcom)