"Ada tiga orang yang kita tangkap dan barang bukti berupa 108 butir ekstasi," kata DirNarkoba Polda Aceh Kombes Agus Sartijo kepada detikcom, Minggu (22/10/2017).
HS ditangkap tim gabungan Polres Aceh Tamiang pada Sabtu (21/10) sekitar pukul 22.30 WIB sampai pukul 23.30 WIB. Ketika itu, personel Opsnal Sat Resnarkoba, Opsnal Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Sabhara, dan Sat Lantas serta Polsek Kejuruan Muda menggelar razia kendaraan bermotor di depan pos polisi perbatasan Polres Aceh Tamiang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika digeledah itulah ditemukan bungkusan plastik bening berisi 108 butir pil ekstasi berlogo '3 Berlian'. Barang haram tersebut disimpan dan diselipkan dibalik laci dashboard di dalam kompresor AC. Dua orang pria berinisial KA (26) dan ES (28) diamankan sementara dua perempuan menjadi saksi.
Polisi memeriksa keduanya. Dalam interogasi, tersangka KA mengaku 98 butir ekstasi milik oknum polisi berinisial HS. Sementara 10 lagi sisanya merupakan pesanannya.
Usai mendapat pengakuan itu, polisi bergerak. Sekitar pukul 23.10 WIB, Kanit Intel salah satu Polsek di Aceh tersebut berhasil dibekuk di Hotel Besitang di lokasi karaoke. Ketiganya lalu diamankan tim Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang.
"Ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Aceh Tamiang guna penyelidikan lebih lanjut," kata Agus.
(idh/idh)