"Sepatu kulitnya (pantofel) ada, tapi very unfunctionable. Saya pikir itu sangat tidak nyaman dipakai lari paginya ke kantor. Jadi hari pertama saya berangkat itu lari dari rumah," cerita Sandiaga di depan peserta Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2017 di The Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (21/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ternyata ada pergub-nya. Hebat banget pemerintah kita pakai sepatu saja harus diatur peraturan gubernur," kata Sandiaga.
Pengaturan mengenai pakaian dinas itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas. Sandiaga sendiri mengenakan running shoes 910 dengan brand SandiUno, yang merupakan hasil produk UMKM binaan OK OCE pada hari pertamanya bekerja (17/10). Sedangkan pada hari kedua (18/10), dia mengenakan sepatu kasual.
Saat itu Sandi mengungkapkan bahwa aturan tentang cara berpakaian perlu diubah jika dirasa sudah tidak sesuai. Sandi mengaku lebih nyaman menggunakan sepatu kets untuk bekerja. (nif/imk)











































