Hingga pukul 10.50 WIB, Sabtu (21/10/2017), tim advolat tersebut belum diizinkan bertemu dengan mahasiswa yang ditahan di Polda Metro Jaya. Kuasa hukum menduga ada 13 mahasiswa yang ditahan polisi akibat demonstrasi di depan Istana Merdeka pada Jumat (20/10) malam tersebut.
"Semalam, mereka bilang mohon tunggu karena sedang melakukan pendataan. Kita tungguin jam 01.00 WIB, jam 02.00 WIB, dan jam 04.00 WIB (21/10) habis subuh kita temui lagi. Jadi habis subuh kita temui kata pihak dalam jam 08.00 WIB bisa ditemui. Ketika kita masuk tadi penyidiknya belum mau temui kita, padahal kalau diingat dalam KUHP Pasal 54 kita sebagai kuasa hukum berhak mendampingi mereka dalam seluruh proses pemeriksaan," kata salah seorang pengacara, Hoirullah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (21/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kordinasi dengan korlap, kita kumpulin data-datanya itu awalnya ada 12 yang ditangkap dan ada satu lagi tambahan namanya Ikhsan. Dia itu ketika pasca-aksi mahasiswa membubarkan diri, ketika di Patung Kuda dia ditangkap secara paksa. Kami ingin konfirmasi ada berapa yang di dalam karena belum jelas. Dalam media massa mengklaim ada 9, tapi kan kita punya data dari korlap-korlap yang dikumpulkan ada 13," kata Hoirullah.
Sebelumnya, massa yang terdiri atas mahasiswa itu berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jumat (20/10), mengkritik 3 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Mereka tetap bertahan ketika batas waktu demonstrasi selesai pukul 18.00 WIB.
Polisi membubarkan pendemo dengan cara membuka akses lalu lintas dari Jl MH Thamrin menuju Harmoni. Sekitar pukul 23.40 WIB, jalur sebaliknya, yakni Harmoni-MH Thamrin, dibuka untuk kendaraan. Para pendemo pun membubarkan diri.
(jor/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini