"Menggelar infrastruktur mux itu perintah negara. Saya tidak pada posisi membenarkan harus ke mana apakah single mux atau multi mux, tetapi UU itu harus berkeadilan," ujar Judhariksawan dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2017).
Ia mengingatkan bahwa penyusunan UU Nomor 32/2002 dilakukan dengan semangat demokrasi. Jadi jangan sampai rancangan undang-undang ini meninggalkan semangat awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau konsepnya ingin mengembalikan rezim tertentu akan merubah demokrasi, maka tolong diperhatikan," lanjutnya.
Judhariksawan menegaskan pihak swasta juga harus adil. Jangan sampai UU Penyiaran menimbulkan kerugian bagi negara.
"Pihak swasta juga harus berpihak kepada keadilan. Sehingga ketika dibuat UU Penyiaran jangan sampai menimbulkan dampak kerugian bagi negara. Karena kalau swasta rugi dan memakai single mux, maka berapa uang yang harus dikeluarkan oleh negara," ucap dia. (lkw/imk)