"Dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan hadiah oleh oknum jaksa. Es dikenai Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 e juncto Pasal 55 (1) ke-1 atau pasal 23 juncto 421 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Warih Sadhono kepada detikcom, Jumat (20/10/2017).
Es ditahan selama 20 hari sejak Kamis (19/10) di rutan Kejagung. Ia ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 26/F 2/Fd. 1/10/2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan. Kemudian tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus memeriksa tersangka Es di Bengkulu.
"Sebelumnya Es diperiksa di Bengkulu," kata Warih.
Dalam kasus tersebut, pada Mei 2017 Es bersama-sama dengan Parlin Purba melakukan pemerasan atau menyalahgunakan kekuasaannya. Keduanya memaksa pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu Amin Anwari dan rekanan proyek Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto Murni Suhardi menyerahkan uang Rp 150 juta.
Kemudian pada Juni 2017, Es menerima hadiah berupa uang Rp 50 juta dari rekanan melalui pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu Amin Anwari. (yld/rna)