"(Pelaku) melarikan anak di bawah umur. Dia bukan nyulik, tapi itu pacarnya. Cuma dia tanpa izin orang tuanya," kata Kapolsek Koja Kompol Supriyanto ketika dimintai konfirmasi, Jumat (20/10/2017).
Supriyanto mengatakan korban berinisial SF (13) meninggalkan rumah pada Rabu (18/10). Orang tua SF lalu melaporkan kehilangan anaknya itu ke Polsek Koja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan disetubuhi benar. Waktu malam saat dibawa," ujarnya.
Dalim lalu ditangkap di rumah kontrakannya di Tanah Merah Atas RT 10/08, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakut. Dia disangkakan Pasal 332 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur. Saat ini dia dibawa ke Polsek Koja guna penyidikan lebih lanjut. (jbr/fdn)