"Kedua pelaku bernama Abdullah (19) dan Fajri (18)," kata Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu, Jumat (20/10/2017).
Ia mengatakan penangkapan kedua kurir itu dilakukan pada Kamis (19/10) sore di Jalan Sisingamangaraja Kilometer 6,5, Kota Medan. Saat itu tim Jahtanras mendapat informasi adanya peredaran ganja dari Aceh menuju Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan ditemukan 48 bal ganja yang beratnya 48 kilogram. Ganja itu disimpan di dua tas koper dan kotak," ujar Faisal.
Kepada petugas, pelaku mengaku ganja itu akan dibawa menuju Padang. Kedua pelaku juga mengaku sebagai kurir dan mendapat imbalan per bal ganja Rp 400 ribu.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan masih kita kembangkan ke pelaku lainnya," tukas Faisal. (try/try)











































