"PBB-nya mau kita tingkatkan ini untuk jalan tol," kata Sekda DKI Jakarta Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
Wacana kenaikan tersebut dikarenakan Pemprov menilai selama ini bisnis jalan tol menguntungkan. Jalan tol di ibu kota selalu dipenuhi kendaraan yang melintas setiap harinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah kenaikan PBB tersebut perlu didiskusikan dengan DPRD, Saefullah membantah. Ia menjelaskan, kenaikan PBB pada jalan tol hanya perlu diatur dalam SK Gubernur.
"Jalan tol nggak perlu DPRD. Tinggal SK gubernur. SK gubernur jalan tol naik ni. Naik," tuturnya.
Namun Saefullah mengaku belum menentukan berapa besaran kenaikan PBB tersebut. Ia mengatakan belum ada pembahasan terkait kenaikan itu.
"Belum tau belum bahas. Tapi idenya itu. Jalan tol mesti naik. Karena untung mereka," katanya.
Selain kenaikan PBB jalan tol, Saefullah mengungkapkan telah memerintahkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI untuk mengecek lagi potensi-potensi pendapatan daerah lainnya. Misalnya, kenaikan pajak parkir, reklame.
"TAPD kan ada tim, nanti kita tanya badan pajak (BPRD). Kemarin Rp 42 triliun ya PAD kita. Kamu cek lagi. Cek lagi kira-kira potensi mana yang bisa naik. Jalan tol, parkir, reklame, apalagi yang memungkinkan dinaikkan," ujarnya. (rvk/rvk)











































