"Dari 2013 pakai surat keterangan terus jadi total 4 tahun. Ini meskipun jadi masih salah," kata Sunandar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (20/10/2017).
Sunandar ikut mengantre layanan pencetakan e-KTP pada hari Kamis (19/10). Kesalahan tersebut menurut Sunandar karena perbedaan antara data di Kartu Keluarga (KK) dan suket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunandar menceritakan e-KTP miliknya sempat hilang pada tahun 2013. Setelah mengurus ke kelurahan, kecamatan hingga dukcapil hanya diberi surat keterangan sementara.
"Alasan kalau itu pasti blangko nggak ada. Sudah ke dukcapil, sudah ke kecamatan balik lagi alasan sama," tambah dia.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan acara pameran di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Salah satu bagian dari acara tersebut adalah pelayanan pencetakan e-KTP mulai tanggal 18-20 Oktober 2017.
Acara tersebut menyedot animo masyarakat yang begitu luar biasa. Antrean panjang pun terjadi. Animo masyarakat yang hadir untuk mencetak e-KTP di luar prediksi Kemendagri. (ibh/dhn)











































