"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka APK (Adiputra Kurniawan), Komisaris PT Adhiguna Keruktama. Penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tersangka pada penuntut umum," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (20/10/2017).
Persidangan Adiputra akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam perkara ini, penyidik KPK sudah memeriksa 34 saksi dari pegawai dan pejabat di Ditjen Hubla, pegawai PNS dan pejabat KSOP Kelas I Tanjung Mas Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pengembangan penyidikan, diduga APK (Adiputra Kurniawan) tidak hanya memberikan hadiah/janji kepada Dirjen Hubla terkait proyek di Tanjung Emas, Semarang, tetapi juga proyek di Pulang Pisau (Kalimantan Tengah)," terang Febri.
Selain itu KPK pada Kamis (19/10), juga sudah memeriksa General Manager Indonesia Power Daniel Eliawardhana. Saksi ditanya soal peran Adiguna, terkait dengan dugaan proses pengurusan izin pengerukan di Banten.
Dalam kasus suap kepada Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono, Adiputra adalah terduga pemberi suap terkait proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. KPK mengamankan 33 tas berisi uang dengan berbagai jenis mata uang dengan total Rp 18,9 miliar.
KPK juga mengamankan empat kartu ATM yang salah satunya tersisa saldo Rp 1,174 miliar. ATM itu disiapkan untuk membayar 'setoran' kepada Tonny. Total Rp 20 miliar ini merupakan barang bukti terbanyak yang diamankan KPK dari operasi tangkap tangan.
(nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini