"Ya seharusnya ditegur. KY punya kewajiban untuk mengingatkan hakim jangan seperti itu. Saya pun kalau ada teman sudah melampaui batas ya yang menurut saya itu nggak pantes pasti saya ingatkan. 'Jangan gitu kamu ini kan jadi tauladan'," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di Gedung MA RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
Menurut MA, teguran secara langsung dapat dilakukan KY sebagai bagian dari pencegahan. Karena biasanya KY harus melewati proses pelaporan dugaan tindakan pelanggaran hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat ini diakui Abdullah dirinya tidak mengetahui seberapa banyak laporan ke Badan Pengawas (Bawas) MA terkait gaya hidup hakim yang hedonis. Biasanya laporan yang masuk terkait pelanggaran teknis dan suap.
"Saya tidak bisa menjawab karena berapa jumlah laporan yang menyangkut gaya hidup itu kan. Yang dilaporkan biasanya ya karena pelanggaran-pelanggaran yang bersifat teknis persidangan. Kemudian diduga menerima suap. Diduga saja sudah dilaporkan," paparnya.
Diakui MA saat ini pihaknya sedang melakukan penekanan aspek preventif. Maka itu MA berharap masyarakat mau membantu mengingatkan oknum hakim yang mengarah ke gaya hidup hedonis.
Meski begitu, masyarakat tetap bisa melaporkan hakim yang memang bergaya hidup hedonis. MA pun menilai penjagaan moral hakim turut menjadi tugas masyarakat.
"Bisa bisa saja dilaporkan. Silahkan lapor kepada aparat yang ditentukan. Nanti kan akan dipelajari bener enggak, kan gitu. Ini tugas semua masyarakat," pungkas Abdullah. (asp/asp)











































