"Jika materi yang dipersoalkan adalah pencegahan ke luar negeri yang dilakukan terhadap Setya Novanto, seharusnya tidak beralasan karena kewenangan untuk itu sudah diatur di UU KPK, tepatnya Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK," tegas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Jumat (20/10/2017).
Menurut Febri, peran Dirjen Imigrasi hanyalah sebatas melaksanakan permintaan KPK. Landasan hukumnya cukup kuat karena termaktub dalam undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi di putusan praperadilan sebelumnya ditegaskan hakim bahwa hakim tidak mengabulkan permintaan Setya Novanto saat itu untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Setya Novanto," ujar Febri.
Novanto sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri hingga April 2018. Pencegahan itu terkait status Novanto yang masih terikat sebagai saksi tersangka e-KTP, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Dalam tuntutannya, Novanto meminta PTUN Jakarta memerintahkan kepada Dirjen untuk mencabut Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, perihal Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI An Setya Novanto. (nif/dhn)











































