245 berbagai jenis burung tersebut adalah cucak ranting 5 ekor, pleci 50 ekor, cucak jenggot 3 ekor, nuri 6 ekor, cucak ijo 3 ekor, dan burung jenis colibri 178 ekor. Seluruh burung ini adalah hasil penyitaan dari pihak Balai Karantina Cilegon berapa waktu lalu.
"Burung ini penangkapan dari karantina Cilegon, tidak dilengkapi dokumen baik itu surat keterangan sehat hewan," kata Andre Ginson, Kepala Seksi Konservasi wilayah 1 Serang kepada wartawan di Mancak, Serang, Jumat (20/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Andre mengatakan, rencananya pelaku pengiriman akan membawa satwa burung ini untuk diperjualbelikan di Cilegon dan Bekasi. Asal burung-burung ini menurutnya dari daerah Pekanbaru, Riau.
Pemilik sendiri, lanjut Andre sempat diperiksa oleh pihak balai karantina Cilegon. Namun, karena tidak cukup bukti, pihak BKSDA tidak melanjutkan perkara ini sampai pengadilan.
"Sudah diproses oleh karantina tapi kurang cukup bukti untuk diproses," katanya.
Andre juga menjelaskan, dari seluruh satwa yang hari ini dilepasliarkan, memang tidak ada dari jenis hewan yang dilindungi berdasarkan UU nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun ke depan menurutnya, antara pihak balai karantina khususnya Cilegon dan BKSDA akan terus bekerja sama untuk upaya penyelundupan atau pengiriman tanaman atau satwa liar dari arah Sumatera menuju ke pulau Jawa. (bri/rvk)