Gerindra: PAN dan Demokrat Minta Penundaan Keputusan Perppu Ormas

Gerindra: PAN dan Demokrat Minta Penundaan Keputusan Perppu Ormas

Hary Lukita Wardani - detikNews
Jumat, 20 Okt 2017 18:08 WIB
Gerindra: PAN dan Demokrat Minta Penundaan Keputusan Perppu Ormas
Foto: Ahmad Riza Patria (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Sempat disebut Gerindra, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan usulan penundaan pengambilan keputusan tingkat I mucul dari fraksi PAN dan Demokrat. Usulan kemudian tersebut disetujui oleh seluruh fraksi di Komisi II.

"Bukan, bukan Gerindra, usul ditunda itu tadi dari PAN dari Demokrat, PPP setuju, Gerindra setuju akhirnya semua setuju ditunda," ujar Riza di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Politikus Gerindra itu mengatakan penundaan itu dilakukan untuk memberi ruang di internal fraksi untuk berkonsolidasi. Pasalnya hingga saat ini belum ada titik temu soal perdebatan Perppu Ormas itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa ditunda besok? Memberi ruang di internal fraksi dan antar fraksi untuk mengkonsolidasi, karena sampai sekarang belum ada ketemu-ketemu gitu lho," jelas Riza.



Riza membenarkan masih ada beragam pendapat terkait adanya Perppu Ormas itu. Riza mengatakan tidak ada opsi menolak dengan revisi, karena pilihannya hanya ada dua menerima dan menolak Perppu Ormas.

"Ada yang menerima tapi minta direvisi, sebagian ada yang menolak. Gitu lho, ada juga yang menolak dengan revisi. Sampai saat ini fraksi Partai Gerindra termasuk masih yang menolak termasuk tadi saya cek PAN menolak, PKS menolak, gitu lho," kata dia.



Gerindra menyampaikan ada beberapa hal yang menurutnya berlebihan. Pertama soal lamanya hukuman dan singkatnya proses dari peringatan ke pembubaran.

"Bahwa ini berlebihan, karena kekuasaan yudikatif atau pengadilan diambil okeh eksekutif atau pemerintah. Terkait soal lamanya hukuman sampai 20 tahun bahkan seumur hidup ini sangat berlebihan," ungkap Riza.

"Proses daripada peringatan ke pembubaran sangat singkat. Selama ini ada 3 tahapan, tinggal 1 tahapan. Bahkan 7 hari setelah peringatan dibubarkan," tutupnya. (lkw/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads