"Periode Presiden Jokowi sering menggembar-gemborkan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Namun nyatanya sistem ini tak serta merta membuat proses pengadaan bersih dari korupsi," kata Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Berdasarkan data Tren Penindakan Kasus Korupsi yang dikeluarkan ICW, pada 2015, 2016 dan semester satu 2017, menunjukkan rata-rata 34 persen kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus melihat sudah seharusnya niat pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa melalui sistem elektronik dibarengi dengan sistem perencanaan dan monitoring yang terintegritas. Sebab potensi korupsi bisa terjadi di tengah proses perencanaan.
"Pemerintah juga perlu mendorong integrasi antara e-perencanaan, e-pengadaan dan e-monitoringnya. Sebab korupsi yang terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa merupakan korupsi yang terjadi di tengah karena seringkali dari beberapa kasus korupsi sudah dimulai dari proses perencanaannya," papar Firdaus.
Kendati demikian Firdaus mengapresiasi pemerintah karena menyediakan produk yang semakin beragam dalam e-katalog.
"Upaya pemerintah layak diapresiasi karena dengan semakin banyak produk yang disediakan maka semakin banyak produk yang tidak perlu dilelang yang nantinya akan berdampak pada efisiensi anggaran untuk proses pengadaan barang dan jasa," tutupnya. (adf/asp)











































