Berdasarkan informasi perkara Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Jumat (20/10/2017), gugatan itu terdaftar hari ini di PTUN Jakarta. Dalam perkara 219/G/2017/PTUN.JKT itu, Novanto menggugat Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI.
"Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, perihal Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI An Setya Novanto (Objek Sengketa)," kata Novanto dalam tuntutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini," ujar Novanto.
Sebagaimana diketahui, KPK kembali meminta Novanto dicegah ke luar negeri, tidak lama setelah Novanto memenangi praperadilan. Permohonan itu dikabulkan Dirjen Imigrasi, dan Novanto dicegah hingga April 2018. (asp/asp)