Novanto Layangkan Gugatan ke PTUN soal Pencegahan ke Luar Negeri

Novanto Layangkan Gugatan ke PTUN soal Pencegahan ke Luar Negeri

Azzahra Nabilla - detikNews
Jumat, 20 Okt 2017 17:56 WIB
Setya Novanto dalam acara ultah Partai Golkar. (lamhot/detikcom)
Jakarta - Setelah memenangi praperadilan, kini Ketua DPR melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia menggugat soal pencegahan bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Berdasarkan informasi perkara Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Jumat (20/10/2017), gugatan itu terdaftar hari ini di PTUN Jakarta. Dalam perkara 219/G/2017/PTUN.JKT itu, Novanto menggugat Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI.

"Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, perihal Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI An Setya Novanto (Objek Sengketa)," kata Novanto dalam tuntutannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tuntutannya, Novanto meminta PTUN Jakarta memerintahkan Dirjen mencabut Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor IMI.5.GR.02.05-3.0656 tertanggal 2 Oktober 2017 perihal Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI a.n. Setya Novanto.

"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini," ujar Novanto.

Sebagaimana diketahui, KPK kembali meminta Novanto dicegah ke luar negeri, tidak lama setelah Novanto memenangi praperadilan. Permohonan itu dikabulkan Dirjen Imigrasi, dan Novanto dicegah hingga April 2018. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads