"Wah, saya nggak tahu tuh," kata Fadli singkat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Fadli menyebut dirinya tidak mengikuti perkembangan terkait persidangan e-KTP. " Saya nggak ngikutin," tutur Fadli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novanto dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (20/10). Jaksa menyebut ada 6 saksi yang dipanggil hari ini. Namun 2 saksi tidak hadir, yaitu Setya Novanto dan Onny Hendro Adhiaksono. Novanto sendiri sudah mengirimkan surat izin.
"Setya Novanto dan Onny tidak hadir. Setya Novanto beralasan ada kegiatan lain, ada surat izin Yang Mulia. Kalau Onny sampai saat ini tidak ada surat izinnya," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).
Ini kedua kalinya Novanto absen ketika dipanggil sebagai saksi dalam sidang Andi Narogong. Pemanggilan pertama dilakukan pada Senin (9/10).
Saat itu Novanto beralasan sedang menjalani pemeriksaan di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam perkara ini, Andi Narogong didakwa melakukan korupsi pengadaan e-KTP, mulai penganggaran hingga proses pengadaan barang dan jasa. Andi didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Setya Novanto dan 4 orang lainnya. (yas/ams)











































