"(Keputusan perpanjangan waktu) ini jadi aspirasi semua. Tidak hanya yang nolak, yang menerima pun pada akhirnya berpikir. Kalau ini jadi kesepakatan di Komisi II berarti di paripurna tinggal laporan. Baik yang nerima atau menolak harus konsolidasi kepada fraksi partai masing-masing," ujar Amali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insyaallah, harapan kami begitu. Terjadi musyawarah mufakat di Komisi II pengambilan keputusan. Di paripurna kita laporkan kemudian disetujui apa yang disampaikan Komisi II," jelasnya.
Amali menyampaikan ada aspirasi terkait revisi Undang-Undang Ormas. Namun, ia mengatakan pembahasan belum sampai sana, masih fokus kepada penundaan.
"Itu juga menjadi aspirasi. Tapi kita belum sampai masuk situ. Kita fokus ke penundaan. Tadi ada yang menyampaikan usulan penyempurnaan, kemudian pemerintah membuka diri, tidak menutup diri untuk penyempurnaan itu. Tapi disepakati dulu apanya itu," terangnya.
Amali enggan menyebutkan fraksi mana saja yang meminta perpanjangan waktu untuk konsolidasi internal. Ia menekankan hasil akhirnya sudah menjadi persetujuan semua fraksi.
"Ya akhirnya disetujui semua fraksi. Ya beberapa fraksi lah. Jadi begini, ini jadi kesepakatan semua fraksi. Jadi tidak perlu lagi siapa yang mengusulkan, kecuali kalau tadi ada perbedaan. Jadi ini kesepakatan semua fraksi (ditunda mengumumkan kesimpulan fraksi)," tutup dia.
(lkw/ams)











































