MA Perintahkan Politikus Partai Golkar Marlina Moha Ditahan

MA Perintahkan Politikus Partai Golkar Marlina Moha Ditahan

Azzahra Nabilla - detikNews
Jumat, 20 Okt 2017 17:33 WIB
Anak Marlina, Aditya yang menyuap Ketua PT Manado Sudiwardono agar ibunya tak ditahan (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan politikus Partai Golkar, Marlina Moha Siahaan ditahan karena divonis 5 tahun penjara. Sebelumnya, Marlina tidak ditahan karena anaknya, Aditya Moha menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono.

"Memerintahkan untuk melakukan penahanan atas terdakwa Drs Hj Marlina Moha Siahaan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Media Center Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).

Anggota DPRD Sulut itu dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado karena korupsi saat menjadi Bupati Bolaang Mongondow. Tapi saat berkas naik banding. Sudiwardono tidak menahan Marlina. Belakangan terungkap ada suap di balik penetapan Sudiwardono. Anak Marlina, Aditya menyuap Sudiwardono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, MA juga melakukan perubahan majelis banding Marlina. Susunan majelis baru yaitu Siswandriyono, Sajidi, Imam Syafii, Victor Selamat Zakutu dan Andreas Lume. Perombakan ini juga sampai ke tahap panitera yaitu dengan menempatkan Arman sebagai panitera baru. MA melakukan pergantian ini dilakukan demi meraih kepercayaan masyarakat.

"Ya ketuanya kan sudah ditangkap. Semuanya baru supaya masyarakat muncul kepercayaan. Semua yang sudah ada ini diganti," kata Abdullah. (asp/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads