"Memerintahkan untuk melakukan penahanan atas terdakwa Drs Hj Marlina Moha Siahaan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Media Center Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
Anggota DPRD Sulut itu dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado karena korupsi saat menjadi Bupati Bolaang Mongondow. Tapi saat berkas naik banding. Sudiwardono tidak menahan Marlina. Belakangan terungkap ada suap di balik penetapan Sudiwardono. Anak Marlina, Aditya menyuap Sudiwardono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya ketuanya kan sudah ditangkap. Semuanya baru supaya masyarakat muncul kepercayaan. Semua yang sudah ada ini diganti," kata Abdullah. (asp/asp)